Cuti Bersama 2021 Dievaluasi
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah akan mengevaluasi cuti bersama tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan akan penyebaran COVID-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan terkait keputusan soal cuti, libur dan lain-lainnya selama tahun 2021 akan dievaluasi. Menurutnya cuti-cuti yang telah ditetapkan sebelumnya perlu diubah. “Harus diubah dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK. Termasuk protokol kesehatan diperketat khusus swab antigen,” katanya, Selasa (16/2). Dikatakannya, kebijakan pengetatan libur dan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur panjang seperti saat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, 12 sampai 14 Februari lalu, berdampak positif terhadap penurunan angka penularan COVID-19. \"Mudah-mudahan yang kemarin sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu dan Minggu,\" katanya. Dia pun mengatakan pihaknya mengusulkan agar libur Idul Fitri, libur Tahun Baru tidak ada hari minus lima atau plus lima, atau minus sepuluh atau plus sepuluh. Namun, masa libur diperpendek. Awalnya pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 12 Mei dan 17—19 Mei 2021. Ditambah lagi dengan libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada tanggal 15 dan 16 Mei. Dengan mempersingkat waktu cuti bersama tersebut, dia berharap ASN dan TNI/Polri dapat memberi contoh penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menjaga disiplin saat memasuki waktu libur panjang. \"Bagi pegawai ASN, TNI, dan Polri, harus bisa menjadi contoh dalam menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat,\" ujarnya. Terkait rencana evaluasi cuti bersama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut akan membahasnya pekan depan. \"Insyaallah minggu depan akan kami evaluasi. Kemungkinan akan dikurangi jadwal cuti bersamanya,\" katanya. Meski demikian, dia belum menyebutkan berapa hari jadwal cuti yang akan dihapus. Namun dipastikannya, tujuan pemerintah mengurangi jadwal cuti bersama untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Setiap libur, ada kecenderungan jumlah kasus COVID-19 naik. \"Meskipun bukan variabel tunggal,\" jelasnya. Untuk diketahui dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 642 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Berdasarkan SKB tersebut total hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021 berjumlah 23 hari. Sebanyak 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti Bersama.(gw/fin) Hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 642 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020. Hari libur nasional 2021 1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi 2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili 3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih 6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional 7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565 10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah 12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah 13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal Cuti bersama 1. Jumat, 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 2. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 3. Senin, 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 4. Selasa, 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 5. Rabu, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 6. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal 7. Senin, 27 Desember: Hari Raya Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: